Life of Happy Mom - Indonesian blog about parenting, health, & up and down of life.

Mengenal Lebih Dalam Wakaf dan Asuransi Syariah

Wednesday, January 30, 2019

Apa bedanya zakat, infak, sedekah, dengan wakaf? Manakah yang pahalanya mengalir meski pemberi telah meninggal dunia? Bagaimana bila produk asuransi bergandengan dengan wakaf? Daripada bertanya-tanya, yuk simak penjelasan dosen UIN Syarif Hidayatullah Ah Azharuddin Lathif, M.Ag., MH., berikut ini.

Serius menyimak penjelasan tentang wakaf dan asuransi syariah (dok. Adriana Dian)


Siang itu (28/1) saya dan beberapa teman blogger diundang Prudential Indonesia ke kantor Prudential Tower di Sudirman, Jakarta. Lunch meeting kali ini bukan membahas produk asuransi Prudential tetapi belajar tentang filantropi dalam Islam. Nini Sumohandoyo, Director Corporate Communication & Sharia Prudential Indonesia menjelaskan hal ini sesuai value Prudential untuk “We DO Good” dengan memfasilitasi edukasi pada masyarakat, kali ini khususnya blogger.

Dalam Islam dikenal empat pilar filantropi, yaitu:
  • Zakat

Berupa zakat maal dan zakat fitrah yang dikeluarkan setahun sekali. Besar zakat maal yaitu 2,5% X jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 x harga emas pasaran per gram.

Sedangkan zakat fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras di pasaran per liter.
  • Infak

Dapat diberikan sewaktu-waktu, misal setiap mendapat fee atau gaji menyisihkan infak.
  • Sedekah

Mirip seperti infak akan tetapi dapat diberikan ke siapa saja (termasuk orang yang mampu). Contohnya, memberi hadiah ke teman, traktiran atau syukuran karena suatu hal.
  • Wakaf

Wakaf terdapat dua pengertian sebagai berikut:
Pengertian wakaf menurut ulama hanafiyyah dan syafi'iyyah

Rukun dan Syarat Wakaf


Wakaf bukan kewajiban dalam Islam namun pahalanya akan terus mengalir selama memberi manfaat untuk masyarakat, bahkan sekalipun wakif (orang yang berwakaf) telah meninggal dunia. Masya Allah. Oleh karena itu, pilih harta yang terbaik untuk diwakafkan, bukan yang sisa.

“Kamu sekali-kali belum sampai pada kebaikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imron : 92)

Wakaf dapat berupa benda tidak bergerak seperti mewakafkan bangunan, jalan, atau tanah untuk kepentingan masyarakat. Misal, A punya tanah kosong yang kalau dibuat jalan dapat memudahkan orang umum lewat, tidak perlu memutar. A mewakafkan tanah tersebut untuk dijadikan jalan umum. Setiap jalan tersebut dilalui orang, A insya Allah mendapat pahala.


Ada pula wakaf benda bergerak seperti uang, kendaraan, logam mulia, surat berharga, hak sewa, ha k atas kekayaan intelektual, dsb. Pak Azhar mencontohkan seorang blogger dapat mewakafkan kameranya untuk kegiatan yayasan.

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah bersabda: Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah pahala perbuatannya kecuali tiga perkara: sadaqah jariah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak sholeh yang berdoa untuknya.” (HR. Muslim)

Sebelum berwakaf, simak dulu rukun dan syarat wakaf supaya sah berikut ini.
rukun dan syarat wakaf

Jangka Waktu Wakaf

Mendengar penjelasan Dosen Hukum Bisnis Syariah yang lugas dan mudah dipahami, saya baru tahu kalau wakaf itu boleh ada jangka waktunya. Wakaf dengan barang dilepas sementara misalnya rumah diwakafkan untuk kegiatan panti asuhan selama 20 tahun, setelah itu ya rumahnya dikembalikan ke wakif atau dilanjutkan sesuai kesepakatan yang baru.

Ada sementara, ada pula wakaf dengan barang dilepas selamanya. Eh tapi ini bukan berarti dilepas begitu saja, boleh lho wakif meminta pindah nadzir (pihak pengelola wakaf) karena nadzir tidak amanah atau berencana pindah saja. Misal, 10 tahun dikelola nadzir Badan Wakaf A, kemudian 10 tahun berikutnya dikelola Badan Wakaf B.

Wakaf di Luar Negeri

Di Indonesia sendiri, tanah wakaf seluas 414 juta hektar. Itu baru tanahnya saja, lho. Benda-benda lain tentu lebih banyak lagi yang telah diwakafkan untuk kepentingnya masyarakat.

Di Mekkah, ada Zam-zam Tower yang berdiri di atas lahan wakaf Raja Saudi. Megah nian gedung Zam-zam yang saya lihat di televisi. Gedung ini menjadi pusat komersial dan perhotelan besar di Mekkah. Sebagian keuntungannya untuk mengelola masjid dua tanah suci.
Khalifah Ustman bin Affan mewakafkan hartanya sejak 15 abad yang lalu. Wakaf tersebut masih bergulir hingga sekarang, buktinya ada rekening atas nama beliau.

Tahu Yayasan pendidikan Al Azhar, Mesir? Itu dari wakaf Khalifa al-Aziz Nazzar. Hingga kini wakaf tersebut digunakan untuk beasiswa pendidikan muslim dunia.

Asuransi Syariah Sekaligus Berwakaf

Hidup itu banyak yang dipikirkan. Ya memikirkan hari ini, mempersiapkan masa depan, dan juga berbagi kebahagiaan dengan sesama. Untuk proteksi di masa depan yang tak tentu, terdapat produk asuransi yang membantu merencanakan masa depan.

Pada zaman Rasulullah belum ada asuransi, akan tetapi memelihara harta merupakan hal yang diajarkan dalam Islam. Produk asuransi syariah telah disesuaikan untuk menghindarkan dari hal-hal yang dilarang Syariah. Ini lho perbedaan asuransi Syariah dengan asuransi konvensional.

Asuransi Syariah bersifat gotong royong antar peserta. Seperti patungan dana kesehatan yang disisihkan setiap bulan. Kalau ada tetangga yang sakit, dana itu digunakan untuk membantunya. Kalau enggak sakit, ya alhamdulillah, kan.
Perbedaan asuransi konvensional dengan asuransi syariah
Sekarang ini dunia asuransi Syariah makin berkembang dengan bergabungnya asuransi Syariah sekaligus berwakaf. Sekali menjadi peserta asuransi, dapat proteksi dan berwakaf.

Pada gambar di bawah ini dijelaskan saat memiliki asuransi (unit link), terdapat manfaat investasi dan manfaat asuransi. Manfaat investasi jelas milik peserta sehingga BOLEH diwakafkan dengan segera. Sedangkan manfaat asuransi baru dapat diklaim setelah peserta meninggal sehingga bukan milik peserta. Yang mendapat manfaat asuransi yaitu ahli waris, maka persetujuan untuk wakaf dilakukan oleh ahli waris dengan maksimum 1/3 dari manfaat asuransi yang dapat diwakafkan.

Aturan asuransi syariah sambil berwakaf sesuai syariat Islam
Jika hendak mengikuti program asuransi sekaligus berwakaf, perhatikan bahwa pihak yang ditunjuk/ semua para pihak calon penerima manfaat asuransi berjanji (wa’d) mewakafkan sebagian manfaat asuransi tersebut (ketentuan mengacu ke fatwa MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016).

Berarti, saat bergabung menjadi peserta asuransi sekaligus wakaf, calon penerima manfaat asuransi turut serta menandatangani persetujuan wakaf. Bagaimana bila:
  • Calon penerima manfaat asuransi masih kecil, belum baligh maka diwakilkan dengan surat kuasa. Saat sudah baligh, anak tersebut diberitahu mengenai hal tersebut.
  • Setelah menjadi peserta, punya anak lagi maka anak tersebut diberitahu mengenai program asuransi sekaligus wakaf ini dan berhak memilih untuk setuju mewakafkan ataupun tidak.

Produk bundling asuransi syariah dan wakaf ini porsinya tetap didominasi asuransi dengan perbandingan 55 : 45 untuk asuransi Syariah karena proteksi masa depan keluarga lebih penting. Apabila ekonomi keluarga tercukupi sehingga penerima manfaat asuransi memutuskan untuk mewakafkan semua manfaat, ya silakan.

Wajah glowing mendapat pencerahan mengenai wakaf dan asuransi syariah (dok. Timo)
Masya Allah, saya semakin tercerahkan mengenai wakaf dan asuransi Syariah setelah mendengar pemaparan Pak Azhar di atas. Jadi makin selektif sebelum memilih produk asuransi Syariah bundling wakaf.


Mau wakaf apa, ya?

34 comments on "Mengenal Lebih Dalam Wakaf dan Asuransi Syariah"
  1. Senangnyaaa bs nambah pengetahuan ttg wakaf bahkan dijelaskan sm Dosen Hukum Bisnis Syariah. Dah, berasa kuliah privat nggak mbk? *hahay. Btw alhamdulillah ya mbk, skrg kalau mau berbuat baik salah satunya dlm hal wakaf ini, benar2 dipermudah. Slh satunya dg adanya asuransi syariah bundling wakaf ini.

    ReplyDelete
    Replies
    1. iyak berasa balik lagi di bangku kuliah namun dengan semangat lebih membara

      Delete
  2. Kayanya kita semua bisa melakukan kebaikan dari empat pilar filantropi ya supaya pahala ngalir trus khuwusnya sih wakaf ya. Jadi penasaran produk asuransinya kaya apa sih

    ReplyDelete
    Replies
    1. aamiin, banyak jalan untuk beribadah dalam Islam ya mbak

      Delete
  3. hahaha iya pada glowing nih wajahnya. Alhamdulillah, saya senneg banget karena jadi punya pemahaman tentang wakaf

    ReplyDelete
  4. Semoga kita semua bisa istiqomah melaksananakan 4 pilar filantropi itu ya Mba, biar ngalir terus pahalanya kayak sahabat nabi yang sudah dari tahun Masehi. MasyaAllah. Semoga kita dipermudahkan dalam segalanya, termasuk belajar wakaf ini dan mulai menananmkannya.

    ReplyDelete
  5. TFs mba.. jadi makin tahu tentang wakaf..yg ternyata tidak hanya benda tak bergerak saja ya..

    ReplyDelete
  6. Mampir di sini wawasan tentang wakaf, alhamdullillah bertambah.

    Kebetulan aku juga ikut asuransi link PRU, jadi bisa tahu bahwa ia bisa diwakafkan juga dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

    Prudential semakin inovatif yak!

    ReplyDelete
  7. Mbak lengkap banget informasinya Alhamdulillah jadi tahu tentang wakaf terus infografis nya keren

    ReplyDelete
  8. Bacanya sambil angguk-angguk, ternyata saya termasuk yang mikirnya cara lama banget bahwa wakaf ya sebatas tanah saja.. tapi ternyata sangat luas dan bisa dikembangkan.. edukasi seperti ini penting banget diketahui oleh banyak orang khususnya para generasi muda seperti saya

    ReplyDelete
  9. thanks banget mba sudah diingatkan kembali dan sekarang enak ada banyak pilihan to do it yaaa

    ReplyDelete
  10. Senangnya ya bisa mendapatkan informasi mengenai wakaf lebih banyak lagi. Jadi penasaran nih sama produk terbarunya Prudential Indonesia.

    ReplyDelete
  11. zam-zam tower merupakan tanah wakaf Raja Saudi ya Mak Sid, masyaAlloh dipake hasilnya buat kemakmuran mesjid pahalanya terus mengalir ini ya semoga aku juga bisa berwakaf

    ReplyDelete
  12. bekal jangka panjang banget ini ya mbak, insyaallah dengan berwakaf, amalnya mengalir terus sesuai manfaatnya

    ReplyDelete
  13. Zam-zam Tower terlihat megah banget, dan selalu menjadi acuan kalo ingin janjian di depan Masjidil Haram. Tapi aku nggak pernah masuk ke dalamnya, sementara teman-teman satu kloter sering jalan-jalan di mall di dalamnya. Iya cuma jalan-jalan, karena katanya harga barang yang dijual tuh mahal semuaaa, hahahaa

    ReplyDelete
  14. Keren ini inovasinya Prudential memudahkan untuk proteksi trus bisa beramal dg berwakaf melalui premi yg kita bayarkan

    ReplyDelete
  15. Wah asyik ya wakaf itu pahala nya mengalir terus menerus jadi ingin wakaf jg, semoga Allah mudahkan.

    ReplyDelete
  16. Ternyata memberi ke orang yang lebih kaya itu juga termasuk sedekah yaa, kirain sedekah ini hanya memberi ke orang yang gak punya dan orang-orang yang membutuhkan aja

    ReplyDelete
  17. Seiring perkembangan zaman, melakukan kebaikan, salah satunya berwakaf, semakin mudah yaa, bila dulu hanya orang-orang kaya saja yang bisa melakukannya, kini kita-kita pun bisa berwakaf ��

    ReplyDelete
  18. Aku jadi teringat kata Ustadz di Salman.
    In syaa Allah tanah wakaf itu banyak, namun pemanfaatannya yang masih kurang.
    karena wakaf seringkali adalah dari harta "sisa" atau yang paling tidak bernilai guna bagi pemiliknya.


    Sedih yaa...

    ReplyDelete
  19. Maa syaa Allah raja saudi
    Baca ini antata seneng dan sedih
    Senenh karena wawasan makin bertambah
    Sedih karena ingat tanah kakek yg diwakafkan buat panti
    Sedihny semacam mikir seandainy beliau ad
    Smoga dilapangkan kubur beliau aamiin

    ReplyDelete
  20. Ibadah makin mudah jadinya mba. Maksudnya bisa dengan sekalian berasuransi bundling dengan wakaf. Semampu kita. Preminya juga ga yang mahal banget juga.

    ReplyDelete
  21. Iya nih perlu belajar banyak soal bagaimana memulai wakaf dengan asuransi syariah yang menjadi kendaraannya.

    ReplyDelete
  22. Kemarin rasanya kyk ikut pengajian hehe. Iya ya ternyata banyak banget yg msh minim pengetahuan soal wakaf, aku kmrn jg jd tercerahkan dan paham klau wakaf pun bisa dengan asuransi syariah dan bahkan sudah ada fatwa MUI-nya.

    ReplyDelete
  23. Kalau bisa wakaf, pahala terus mengalir ya walaupun sudah meninggal, masya Allah semkga bisa ikut program ini hingga bisa berwakad juga

    ReplyDelete
  24. Wakaf jadi lebih mudah dilakukan ya dengan ini. Meskipun masih harus ada kajian yang lebih dalam tentang akadnya.

    ReplyDelete
  25. Alhamdulillah aku dah lumayan tercerahkan soal wakaf ini di suatu event. Jadi mantap kalo mau berwakaf

    ReplyDelete
  26. Masyaallah luar biasa ya manfaat wakaf. Artikelmu bagus, aku jadi faham perbedaannya antara infqq shodaqoh dan wakaf

    ReplyDelete
  27. Aku jadi dapat ilmu baru tentang wakaf setelah baca blog mba. Maklum aku non-muslim jadi kurang paham apa itu wakaf hehehehe

    ReplyDelete
  28. ohh jadi tetap yaaa, porsi asuransinya lebih besar. Jadi tahu juga sekarang waqaf itu bisa berupa asuransi, sebelumnya cuma tahu waqaf tanah dan harta yg bermanfaat aja.

    Makasih sharingnya ya Mbak.

    ReplyDelete
  29. Thx ulasannya mba.. Ngebantu banget buat aku pribadi 😊🙏

    ReplyDelete
  30. Tambah ilmu lagi deh trntang wakaf. Makasi infonya yaa helenaa

    ReplyDelete
  31. Masya Allah mbak, aku jadi tau apa bedanya zakat, infak, sedekah dan wakaf. Tau juga cara berwakaf. Makasih infonya ya mbak Helena.

    ReplyDelete

Hai!
Terima kasih banyak ya sudah berkunjung. Semoga artikel tersebut bermanfaat.

Bagaimana komentarmu? Silakan tulis di kolom komentar, bisa pakai Name/URL. Kalau tidak punya blog, cukup tulis nama.

Ku tunggu kedatanganmu kembali.

Jika ada yang kurang jelas atau mau bekerja sama, silakan kirim e-mail ke helenamantra@live.com

Salam,
Helena

Auto Post Signature

Auto Post  Signature
Stay happy and healthy,