Life of Happy Mom - Indonesian blog about parenting, health, & up and down of life.

Pro Kontra Peraturan BPJS Kesehatan Mengenai Penjaminan Katarak, Rehabilitasi Medik, dan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat

Saturday, August 11, 2018
Baca cerita saya tentang Penjaminan Katarak, Rehabilitasi Medik, dan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat

Wahai 200juta peserta BPJS Kesehatan, sudah tahukah manfaat apa saja yang peserta JKN-KIS peroleh? Atau baru mencari tata cara berobat dengan JKN-KIS ketika sakit? Lalu kebingungan melihat prosedur yang ada? Daripada rancu dengan kabar yang beredar, simak hasil Ngopi Bareng JKN berikut ini.

Ngopi Bareng JKN (2/8) siang ini membahas isu yang sedang hangat. Berbagai pemberitaan di media membahas Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018 yang baru saja dikeluarkan BPJS Kesehatan akhir bulan lalu. Satu bilang begini, yang lain bilang begono. Saya jadi lieur bacanya. Sebenarnya peraturan ini bermanfaat bagi peserta atau malah merugikan?


FYI, tiga peraturan yang dibahas yaitu:
1. Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan,
2. Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat,
3. Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Menurut BPJS Kesehatan, terbitnya peraturan di atas untuk memastikan peserta program JKN-KIS mendapat manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif, dan efisien dengan tetap memperhatikan keberlangsungan program JKN-KIS.

Membahas tentang keberlangsungan program atau sustainability JKN-KIS, saya setuju bahwa program seperti JKN-KIS ini harus terus berlangsung. Selama 4 tahun berdirinya BPJS Kesehatan, dana Rp250 triliun telah digunakan untuk pelayanan kesehatan. Hasilnya pun telah dirasakan sebagian peserta JKN-KIS. Jika program ini dihentikan karena defisit yang terlalu besar, kualitas kesehatan masyarakat Indonesia bisa menurun.

Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan

Analisa pelayanan kesehatan berbiaya tinggi di tahun 2017 didapat pelayanan bayi baru lahir mencapai Rp1,17triliun, katarak Rp2,65triliun, dan rehabilitasi medik senilai Rp965milyar. Biaya pengobatan katarak termasuk besar karena tidak ada Batasan Visual Activity dalam Penjaminan Operasi Katarak. Semua tajam penglihatan dilakukan operasi.

Peraturan terbaru mensyaratkan penjaminan pelayanan operasi katarak diberikan sesuai indikasi medis pada Peserta penderita penyakit katarak dengan visus kurang dari 6/18 preoperatif. Kalau aturan terdahulu tidak ada Batasan Visual Activity, aturan sekarang yaitu visus kurang dari 6/18 preoperatif.

Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat

Peraturan nomor 3 ini yang menarik perhatian saya karena erat kaitannya dengan proses melahirkan. BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan -- baik persalinan biasa/normal (baik dengan penyulit atau tanpa penyulit) maupun tindakan bedah caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir -- dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan dengan ibunya. Namun, apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, sesuai Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan dengan ibunya.

Kejadian seperti ini saya alami ketika anak baru lahir dan perlu perawatan khusus selama 3 hari di ruang NICU. Waktu itu biaya persalinan saya ditanggung BPJS Kesehatan namun biaya pelayanan bayi saya tanggung pribadi. Seharusnya sebelum melahirkan, calon anak sudah saya daftarkan ke BPJS Kesehatan.

Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik

Pelayanan rehabilitasi medik pada aturan sebelumnya yaitu maksimum 29x yang dapat diklaim ke BPJS Kesehatan dalam sebulan. Melalui Perdirjampelkes no. 5 tahun 2018, pelayanan rehabilitasi medik dilakukan paling banyak 2 kali kunjungan per peserta per minggu atau paling banyak 8 kali kunjungan perbulan. Berarti, di luar 8 kali tersebut dapat dilakukan dengan biaya pribadi.

(ki-ka): Nopi Hidayat, Humas BPJS Kesehatan, Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik, Chazali Situmorang, pengamat asuransi kesehatan, dan Budi Mohamad Arief, Deputi Direksi Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan


Perdirjampelkes nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018 di atas menuai kontra dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ketua Umum PB IDI Prof. Ilham Oetama Marsis mengatakan "Perdirjampelkes Nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018 merugikan masyarakat dalam mendapatkan mutu pelayanan kesehatan yang berkualitas.". (sumber)

Saya sebagai peserta JKN-KIS tentu ingin yang terbaik. Selama ini rutin membayar iuran. Maka, ketika sakit, biaya pengobatan dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga masalah ini menemukan titik terang agar masyarakat Indonesia, khususnya peserta JKN-KIS, mudah memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai.

1 comment on "Pro Kontra Peraturan BPJS Kesehatan Mengenai Penjaminan Katarak, Rehabilitasi Medik, dan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat "
  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Hai!
Terima kasih banyak ya sudah berkunjung. Semoga artikel tersebut bermanfaat.

Bagaimana komentarmu? Silakan tulis di kolom komentar, bisa pakai Name/URL. Kalau tidak punya blog, cukup tulis nama.

Ku tunggu kedatanganmu kembali.

Jika ada yang kurang jelas atau mau bekerja sama, silakan kirim e-mail ke helenamantra@live.com

Salam,
Helena

Auto Post Signature

Auto Post  Signature
Stay happy and healthy,